NEGARA
DAN AGAMA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada dasarnya peran dan fungsi agama sangat ditentukan oleh para
penganutnya. Pemahaman terhadap agama sangat menentukan perjalanan dan dinamika
agama dalam pergumulannya dengan perkembangan Negara di dunia. Dari sisi
realitas budaya, agama mengandung simbol – simbol sistem social cultural
yang memberikan suatu konsepsi tentang realitas dan rancangan untuk
mewujudkannya. Akan tetapi simbol- simbol yang menyangkut realitas ini tidak
harus sama dengan realitas yang berwujud secara ril dalam kehidupan masyarakat.
Agama dan Negara merupakan dua hal yang sering menjadi bahan perdebatan
para ahli. Hubungan itu biasa dilihat dari unsur kelembagaan agama dan
kelembagaan Negara (politik), juga dapat dilihat dari tipe – tipe masyarakat
beragama dalam hubungannya dengan Negara. Dari kedua hubungan itu kita bisa
melihat situasi dan perkembangan serta hubungan agama dengan Negara, khususnya
Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
menurut para ahli dalam mengartikan Negara?
b. Apa
yang melatar belakangi timbulnya Negara?
c. Apa
saja bentuk – bentuk Negara?
d. Bagaimana
fungsi agama di masyarakat?
e. Apa
hubungan Negara dengan agama?
C. Tujuan
Teoritis
Makalah ini kami susun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah
Civic Education . serta mempelajari, memahami, dan mengkaji lebih dalam
lagi tentang agama dengan hubungannya terhadap Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Negara
Penjelasan yang sistematis
mengenai Negara berawal dari para filosof yunani, diantaranya menurut
Aristoteles manusia pada hakekatnya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sudah
waktunya untuk hidup dalam suatu kota (polis) dengan begitu ia dapat
mencapai watak moralnya yang tinggi. Oleh karena itu Negara bertujuan untuk
mencari kebaikan umum dan kesempurnaan moral, yang tidak hanya sekedar asosiasi
politik, tetapi secara bersamaan berperan sebagai komunitas keagamaan dan agen
sosialisasi yang umumnya berurusan dengan pengembangan pikiran dan jiwa
individu.
Secara terminologi, Negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita – cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan
mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Beberapa definisi Negara oleh para ahli,
diantaranya :
1. Georg
jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan Negara kesusilaan yang
muncul sebagai sintasis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3. Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang
timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4. Roger
H.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atau nama masyarakat.
5. Prof
R.Djokosoetono
Negara adalah suatu oraganisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
6. Prof.
Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai
suatu kedaulatan.
Berdasarkan beberapa definisi
tersebut dapat dikatakan bahwa Negara merupakan:
a. Suatu
organisasi kekuasaan yang teratur,
b. Kekuasaan
bersifat memaksa dan monopoli.
c. Suatu
organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
d. Persekutuan
yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara.
Negara merupakan integrasi
politik, organisasi pokok kekuatan politik, agensi (alat) masyarakat yang
memegang kekuasaan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan
menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian Negara
mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya kearah
tujuan bersama. Sementara itu, dalam islam Negara di dirikan atas prinsip –
prinsip tertentu yang ditetapkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Prinsip – prinsip itu
antara lain:
Pertama, seluruh
kekuasaan di alam semesta ada pada Allah karena ia yang telah menciptakan. Oleh
karena itu hanya Allahlah yang harus ditaati; seseorang hanya dapat ditaati
bila Allah memerintahkannya. Kedua, hukum islam ditetapkan oleh Allah
dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Nabi Saw. Sunnah Nabi merupakan penjelasan
otoritatif tentang al-Qur’an.
Sedangkan dalam pandangan
al-Maududi karakteristik Negara yang berdasarkan islam adalah:
a. Tidak
ada seorangpun, bahkan seluruh penduduk Negara secara keseluruhan dapat
menggugat kedaulatan. Hanya Tuhan yang berdaulat, manusia hanyalah subjek.
b. Tuhan
merupakan pemberi hokum sejati dan wewenang mutlak legislasi ada pada-Nya. Kaum
mukmin tidak dapat berlindung pada legislasi yang sepenuhnya mandiri, tidak
juga dapat mengubah hukum yang telah diletakan Tuhan, sekalipun tuntutan untuk
mewujudkan legislasi atau perubahan hukum ilahi ini diambil secara mufakat
bulat.
c. Suatu
Negara islam dalam segala hal haruslah di dirikan berlandaskan hokum yang telah
diturunkan Allah kepada manusia melalui Rasulullah Saw.pemerintah yang akan
menyelenggarakan Negara semacam ini akan diberi hak untuk ditaati dalam
kemampuannya sebagai suatu agen politik yang diciptakan untuk menegakan hokum –
hokum Tuhan, sepanjang dia bertindak sesuai dengan kemampuannya.
B. Latar
Belakang Timbulnya Negara
1. Asal
mula terjadinya Negara berdasarkan fakta sejarah.
a. Penduduk
(occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum
dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya Liberia yang diduduki budak
– budak Negara yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Peleburan
(fusi)
Hal ini terjadi ketika Negara – Negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling
melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya federasi
Jerman tahun 1871.
c. Penyerahan
(Cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain
berdasarkan sutau perjanjian tertentu.
d. Penaikan
(Acessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur
sungai atau dari dasar laut (delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh
sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah Negara Mesir
yang berbentuk dari delta sungai Nil.
2. Keberadaan
Negara
Keberadaan Negara secara umum sebagai
sebuah organisasi, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan
bersama atau cita – citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai konstitusi, temasuk di dalamnya nilai – nilai yang
dijunjung oleh rakyat sebagai anggota Negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita – cita bersama, maksud di dirikannya Negara konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi suatu Negara. Karenanya ia juga mengatur bagaimana Negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang – Undang Dasar (UUD).
Dalam bentuk modern Negara
terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama
dengan cara – cara yang demokratis. Bentuk yang paling kongkrit pertemuan
Negara dengan rakyat adalah pelayan publik, yakni pelayanan yang diberikan
Negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana Negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya.
Disamping itu terdapat beberapa
teori pembentukan Negara, diantaranya adalah:
a. Teori
Kontrak Sosial
Thomas Hobbes (1588-1679) mengemukakan bahwa Negara menimbulkan rasa
takut kepada siapapun yang melanggar hukum negara. Jika warga Negara melanggar
hukum Negara, tidak segan – segan Negara menjatuhkan vonis hukuman mati,
keadaan alamiah ditafsirkan suatu
keadaan manusia yang hidup bebas dan sederajat menurut kehendak hatinya sendiri
dan mengajarkan hidup rukun, tentram, tidak mengganggu hidup, kesehatan,
kebebasan, dan milik dari sesamanya.
b. Teori
Ketuhanan
Teori ketuhanan dekenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal
mula Negara. Teori ini bersifat universal dan ditemukan baik di dunia timur
maupun di dunia barat, baik dalam teori maupun praktik. Diabad pertengahan,
Bangsa Eropa menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan raja – raja yang
mutlak. Doktrin ini menggunakan hak – hak raja yang berasal dari tuhan untuk
memerintah dan bertahta sebagai raja (devine right of kings). Doktrin
ini lahir sebagai resultante controversial dari kekuasaan politik abad
pertengahan.
c. Teori
Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa Negara yang
pertama adalah dominasi dari kelompok yang terkuat terhadap kelompok yang
terlemah. Negara dibentuk Negara penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan
dan pendudukan dari kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang
lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
d. Teori
Organis
Konsep organis tentang hakikat dan asal mula tebentuknya Negara adalah
suatu konsep biologis yang melukiskan Negara dengan istilah – istilah ilmu
alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia, atau
binatang.
e. Teori
Histories
Teori histories atau teori evolusionistis (gradualistic theory)
merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat,
tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia.
C. Bentuk
– bentuk Negara
Bentuk – bentuk Negara dalam
konsep dan teori modern saat ini terbagi dua yaitu:
Ø Negara
kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu
Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Bentuk ini terbagi dalam dua macam, yaitu:
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh
personal yang berkaitan dengan Negara langsung diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sementara daerah – daerah
tinggal melaksanakannya.
b. Negara
kesatuan dengan sistem disentralisasi, yakni kepala daerah sebagai pemerintahan
daerah, diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra.
Ø Negara
Serikat
Negara serikat (federasi)
merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara
serikat. Negara – Negara bagian ini pada awalnya merupakan Negara yang merdeka,
berdaulat, dan berdiri sendiri. Penyerahan kekuasaan dari Negara bagian kepada
Negara serikat tersebut oleh Negara bagian saja. (delegated Powers) yang
menjadi kekusaan Negara serikat.
D. Pengertian
Agama
Pada umumnya di Indonesia
digunakan istilah “agama” yang sama artinya dengan istilah asing “religi” atau
“godsdienstr” (Belanda), atau “religion” (Inggris). Istilah agama berasal dari
bahasa sangsakerta yang pengertiannya menunjukan adanya kepercayaan manusia
berdasarkan wahyu Tuhan. Dalam arti linguistik kata agama berasal dari suku
kata A-G-A-M-A, kata “A” berarti “tidak”, kata “GAM” berarti “pergi”, dan kata
“A” merupakan kata sifat yang menguatkan yang kekal. Jadi istilah kata agama
berarti “tidak pergi” atau “tidak berjalan” (kekal, eksternal) sehingga agama
mengandung artian pedoman hidup yang kekal (Hasan Shadily, Ensiki, 1980:105).
Menurut kitab “sunarigama”
istilah agama berasal dari kata “A-G-A-M-A” berarti “awing-awang” (kosong atau
hampa). Kata “A’ artinya “benahi” (balik, tempat), kata “MA” artinya “matahari”
(terang, bersinar). Dalam hal ini agama berarti ajaran yang menguraikan tentang
tatacara yang misteri, karena tuhan itu
rahasia artinya tidak bias dirasionalisasikan oleh akal manusia.
Pengertian agama secara umum
adalam himpunan, doktrin, ajaran serta hukum – hukum yang telah baku diyakini
sebagai modifikasi perintah tuhan untuk manusia. Atau peraturan tentang cara
hidup baik lahir maupun batin dan sistem kepercayaan dan praktek yang sesuai
dengan kepercayaan tersebut.[1]
E. Fungsi
Agama di Masyarakat
Pengertian fungsi disini adalah
sejauh mana sumbangan yang diberikan agama terhadap masyarakat sebagai usaha
yang aktif dan berjalan secara terus – menerus. Dalam hal ini ada dua fungsi
agama bagi masyarakat diantaranya:
-
Agama telah membantu, mendorong terciptanya persetujuan
mengenai sifat dan isi kewajiban – kewajiban sosial dengan memberikan nilai –
nilai yang berfungsi menyalurkan sikap – sikap para anggota masyarakat dan
menciptakan kewajiban – kewajiban sosial mereka. Dalam hal ini agama telah
menciptakan sistem nilai sosial yang terpadu dan utuh.
-
Agama telah memberikan kekuatan penting dalam memaksa dan
mempererat adat istiadat yang dipandang bagus yang berlaku di masyarakat.
Secara lebih jauh bahwa fungsi
agama di masyarakat dapat dilihat dari fungsinya terutama sebagai suatu yang
mempersatukan. Dalam pengertian harfiyahnya agama menciptakan suatu ikatan
bersama, baik antara anggota masyarakat maupun dalam kewajiban – kewajiban
sosial yang membantu mempersatukan mereka. Karena nilai – nilai yang mendasari
sistem sosial dukungan bersama oleh kelompok – kelompok keagamaan, maka agama
menjamin adanya persetujuan dalam masyarakat. Agama juga cenderung melestarikan
nilai – nilai sosial, maka yang menunjukan bahwa nilai – nilai keagamaan
tesebut tidak mudah diubah, karena adanya perubahan dalam konsepsi – kosepsi
kegunaan dan kesenangan duniawi.
F. Hubungan
Agama dengan Negara
Betty R. Scharf berpendapat
bahwa istilah agama dan Negara hanya berguna bagi pembahasan tentang agama
dalam masyarakat – masyarakat kompleks bersekala besar dimana deferensiasi
lembaga – lembaga sosial telah melewati proses panjang. Namun demikian ia
menggunakan istilah – istilah ini dalam analisis awal terhadap hubungan antara
lembaga agama dan lembaga politik di Negara – Negara dan masyarakat –
masyarakat Kristen.
Pada umumnya orang muslim
berpendapat bahwa pembangunan politik tidaklah mungkin tanpa islam. Sementara
bagi kebanyakan ilmuan barat, sebagaimana juga agama – agama lain, islam
merupakan penghalang pembangunan politik. Konplik pendapat ini dipicu oleh
ketidak saling kenalan satu sama lain dan akibat adanya prasangka dari streotip
cultural yang negative yang ada dikedua belah pihak.
Islam tidak dikenal dengan
adanya diktomi antara agama dengan politik (Negara), keduanya secara organis
berhubungan, bahkan juga integral dengan struktur ekonomi suatu Negara islam.
Baik al-Qur’an, al-Hadist maupun sejarah islam membuktikan hal itu. Agama dan
politik saling keterkaitan dan saling membutuhkan. Pada saat pertama kalinya
kehadiran islam, masalah pertama yang dihadapinya adalah politik. Sebab
ternyata tanpa peranan politik, islam tak akan pernah mampu hidup. Oleh sebab
itu, islam harus memiliki kekuasaan demi kelancaran pengembangan agama.
Dengan demikian ada hubungan
yang erat antara agama dengan Negara. Disinipun dapat dibuktikan bahwa
perkembangannya suatu agama sangat bergantung pada kondisi politik tertentu.
Apabila kondisi politik itu memungkinkan untuk melancarkan maneuver politik
keagamaan, maka besar kemungkinan agama itu bisa berkembang dan begitupun
sebaliknya. Hijrah Nabi Muhamad Saw. Dari mekah ke kota Madinah, misalnya
adalah maneuver politik pertama yang dilakukannya dan merupakan kota yang memungkinkan
dan potensial untuk pengembangan agama.
Bagi kaum muslimin dewasa ini
islam merupakan jalan hidup yang merupakan aspek – aspek fisik, politik dan
spiritual. Syariah islam itu meliputi perundang – undangan hukum, politik,
upacara agama, dan moral. Hokum islam atau fiqih tidak terbatas hanya pada
masalah – masalah sipil dan criminal, juga mengatur pelbagai urusan politik,
ekonomi, sosial, nasional dan internasional. Oleh karena itu, tentu saja bisa
berbeda dengan agama lainnya, islam tidak memisahkan agama dari politik
(Negara).
Dalam memahami hubungan agama
dengan Negara ini, ada beberapa konsep atau teori, di antaranya:
a.
Teokrasi
Dalam teori ini hubungan agama
digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan
agama karena pemerintahan dijalankan berdasarkan firman – firman Tuhan, segala
tata kehidupan dalam masyarakat bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan.
Kerajaan Belanda dapat dijadikan contoh model paham ini, yang dalam sejarahnya,
raja yakin sebagai pengemban tugas dan amanat suci dari Tuhan untuk memakmurkan
rakyatnya.
b.
Sekuler
Dalam teori ini agama dan Negara
terpisah, artinya tidak ada hubungannya antara sistem kenegaraan dengan agama.
Negara adalah urusan manusia yang bersifat duniawi, dan agama adalah urusan
manusia dengan Tuhan.
c.
Komunis
Sedangkan teori ini mengandung arti
bahwa hubungan agama dengan Negara bedasarkan pada filosofi matrealisme-dealektis
dan matrealisme-historis. Agama dipandang sebagai candu masyarakat,
manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sedangka agama dianggap sebagai suatu
kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri. Kehidupan
manusia adalah manusia itu sendiri kemudian menghasilkan masyarakat Negara.
Nilai tertinggi dalam Negara adalah materi, karena manusia sendiri pada
hakekatnya adalah materi.