MAKALAH NEGARA DAN AGAMA


NEGARA DAN AGAMA
BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Pada dasarnya peran dan fungsi agama sangat ditentukan oleh para penganutnya. Pemahaman terhadap agama sangat menentukan perjalanan dan dinamika agama dalam pergumulannya dengan perkembangan Negara di dunia. Dari sisi realitas budaya, agama mengandung simbol – simbol sistem social cultural yang memberikan suatu konsepsi tentang realitas dan rancangan untuk mewujudkannya. Akan tetapi simbol- simbol yang menyangkut realitas ini tidak harus sama dengan realitas yang berwujud secara ril dalam kehidupan masyarakat.
Agama dan Negara merupakan dua hal yang sering menjadi bahan perdebatan para ahli. Hubungan itu biasa dilihat dari unsur kelembagaan agama dan kelembagaan Negara (politik), juga dapat dilihat dari tipe – tipe masyarakat beragama dalam hubungannya dengan Negara. Dari kedua hubungan itu kita bisa melihat situasi dan perkembangan serta hubungan agama dengan Negara, khususnya Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana menurut para ahli dalam mengartikan Negara?
b.      Apa yang melatar belakangi timbulnya Negara?
c.       Apa saja bentuk – bentuk Negara?
d.      Bagaimana fungsi agama di masyarakat?
e.       Apa hubungan Negara dengan agama?

C.     Tujuan Teoritis
Makalah ini kami susun untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Civic Education . serta mempelajari, memahami, dan mengkaji lebih dalam lagi tentang agama dengan hubungannya terhadap Negara.

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Negara
Penjelasan yang sistematis mengenai Negara berawal dari para filosof yunani, diantaranya menurut Aristoteles manusia pada hakekatnya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sudah waktunya untuk hidup dalam suatu kota (polis) dengan begitu ia dapat mencapai watak moralnya yang tinggi. Oleh karena itu Negara bertujuan untuk mencari kebaikan umum dan kesempurnaan moral, yang tidak hanya sekedar asosiasi politik, tetapi secara bersamaan berperan sebagai komunitas keagamaan dan agen sosialisasi yang umumnya berurusan dengan pengembangan pikiran dan jiwa individu.
Secara terminologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita – cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Beberapa definisi Negara oleh para ahli, diantaranya :
1.      Georg jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2.      Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan Negara kesusilaan yang muncul sebagai sintasis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3.      Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
4.      Roger H.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atau nama masyarakat.
5.      Prof R.Djokosoetono
Negara adalah suatu oraganisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
6.      Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa Negara merupakan:
a.       Suatu organisasi kekuasaan yang teratur,
b.      Kekuasaan bersifat memaksa dan monopoli.
c.       Suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
d.      Persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara.
Negara merupakan integrasi politik, organisasi pokok kekuatan politik, agensi (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian Negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya kearah tujuan bersama. Sementara itu, dalam islam Negara di dirikan atas prinsip – prinsip tertentu yang ditetapkan al-Qur’an dan al-Sunnah. Prinsip – prinsip itu antara lain:
Pertama, seluruh kekuasaan di alam semesta ada pada Allah karena ia yang telah menciptakan. Oleh karena itu hanya Allahlah yang harus ditaati; seseorang hanya dapat ditaati bila Allah memerintahkannya. Kedua, hukum islam ditetapkan oleh Allah dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Nabi Saw. Sunnah Nabi merupakan penjelasan otoritatif tentang al-Qur’an.
Sedangkan dalam pandangan al-Maududi karakteristik Negara yang berdasarkan islam adalah:
a.       Tidak ada seorangpun, bahkan seluruh penduduk Negara secara keseluruhan dapat menggugat kedaulatan. Hanya Tuhan yang berdaulat, manusia hanyalah subjek.
b.      Tuhan merupakan pemberi hokum sejati dan wewenang mutlak legislasi ada pada-Nya. Kaum mukmin tidak dapat berlindung pada legislasi yang sepenuhnya mandiri, tidak juga dapat mengubah hukum yang telah diletakan Tuhan, sekalipun tuntutan untuk mewujudkan legislasi atau perubahan hukum ilahi ini diambil secara mufakat bulat.
c.       Suatu Negara islam dalam segala hal haruslah di dirikan berlandaskan hokum yang telah diturunkan Allah kepada manusia melalui Rasulullah Saw.pemerintah yang akan menyelenggarakan Negara semacam ini akan diberi hak untuk ditaati dalam kemampuannya sebagai suatu agen politik yang diciptakan untuk menegakan hokum – hokum Tuhan, sepanjang dia bertindak sesuai dengan kemampuannya.

B.     Latar Belakang Timbulnya Negara
1.      Asal mula terjadinya Negara berdasarkan fakta sejarah.
a.       Penduduk (occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya Liberia yang diduduki budak – budak Negara yang dimerdekakan tahun 1847.
b.      Peleburan (fusi)
Hal ini terjadi ketika Negara – Negara  kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya federasi Jerman tahun 1871.
c.       Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan sutau perjanjian tertentu.
d.      Penaikan (Acessie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau dari dasar laut (delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah Negara Mesir yang berbentuk dari delta sungai Nil.
2.      Keberadaan Negara
Keberadaan Negara secara umum sebagai sebuah organisasi, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita – citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, temasuk di dalamnya nilai – nilai yang dijunjung oleh rakyat sebagai anggota Negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita – cita bersama, maksud di dirikannya Negara konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi suatu Negara. Karenanya ia juga mengatur bagaimana Negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang – Undang Dasar (UUD).
Dalam bentuk modern Negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara – cara yang demokratis. Bentuk yang paling kongkrit pertemuan Negara dengan rakyat adalah pelayan publik, yakni pelayanan yang diberikan Negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana Negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya.
Disamping itu terdapat beberapa teori pembentukan Negara, diantaranya adalah:
a.       Teori Kontrak Sosial
Thomas Hobbes (1588-1679) mengemukakan bahwa Negara menimbulkan rasa takut kepada siapapun yang melanggar hukum negara. Jika warga Negara melanggar hukum Negara, tidak segan – segan Negara menjatuhkan vonis hukuman mati, keadaan alamiah  ditafsirkan suatu keadaan manusia yang hidup bebas dan sederajat menurut kehendak hatinya sendiri dan mengajarkan hidup rukun, tentram, tidak mengganggu hidup, kesehatan, kebebasan, dan milik dari sesamanya.
b.      Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan dekenal juga dengan doktrin teokratis dalam teori asal mula Negara. Teori ini bersifat universal dan ditemukan baik di dunia timur maupun di dunia barat, baik dalam teori maupun praktik. Diabad pertengahan, Bangsa Eropa menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan raja – raja yang mutlak. Doktrin ini menggunakan hak – hak raja yang berasal dari tuhan untuk memerintah dan bertahta sebagai raja (devine right of kings). Doktrin ini lahir sebagai resultante controversial dari kekuasaan politik abad pertengahan.
c.       Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa Negara yang pertama adalah dominasi dari kelompok yang terkuat terhadap kelompok yang terlemah. Negara dibentuk Negara penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara.
d.      Teori Organis
Konsep organis tentang hakikat dan asal mula tebentuknya Negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan Negara dengan istilah – istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia, atau binatang.

e.       Teori Histories
Teori histories atau teori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia.

C.     Bentuk – bentuk Negara
Bentuk – bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dua yaitu:
Ø      Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Bentuk ini terbagi dalam dua macam, yaitu:
a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yakni sistem pemerintahan yang seluruh personal yang berkaitan dengan Negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah – daerah  tinggal melaksanakannya.
b.      Negara kesatuan dengan sistem disentralisasi, yakni kepala daerah sebagai pemerintahan daerah, diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swatantra.
Ø      Negara Serikat
Negara serikat (federasi) merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat. Negara – Negara bagian ini pada awalnya merupakan Negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Penyerahan kekuasaan dari Negara bagian kepada Negara serikat tersebut oleh Negara bagian saja. (delegated Powers) yang menjadi kekusaan Negara serikat.
D.    Pengertian Agama
Pada umumnya di Indonesia digunakan istilah “agama” yang sama artinya dengan istilah asing “religi” atau “godsdienstr” (Belanda), atau “religion” (Inggris). Istilah agama berasal dari bahasa sangsakerta yang pengertiannya menunjukan adanya kepercayaan manusia berdasarkan wahyu Tuhan. Dalam arti linguistik kata agama berasal dari suku kata A-G-A-M-A, kata “A” berarti “tidak”, kata “GAM” berarti “pergi”, dan kata “A” merupakan kata sifat yang menguatkan yang kekal. Jadi istilah kata agama berarti “tidak pergi” atau “tidak berjalan” (kekal, eksternal) sehingga agama mengandung artian pedoman hidup yang kekal (Hasan Shadily, Ensiki, 1980:105).
Menurut kitab “sunarigama” istilah agama berasal dari kata “A-G-A-M-A” berarti “awing-awang” (kosong atau hampa). Kata “A’ artinya “benahi” (balik, tempat), kata “MA” artinya “matahari” (terang, bersinar). Dalam hal ini agama berarti ajaran yang menguraikan tentang tatacara yang misteri, karena tuhan itu  rahasia artinya tidak bias dirasionalisasikan oleh akal manusia.
Pengertian agama secara umum adalam himpunan, doktrin, ajaran serta hukum – hukum yang telah baku diyakini sebagai modifikasi perintah tuhan untuk manusia. Atau peraturan tentang cara hidup baik lahir maupun batin dan sistem kepercayaan dan praktek yang sesuai dengan kepercayaan tersebut.[1]
E.     Fungsi Agama di Masyarakat
Pengertian fungsi disini adalah sejauh mana sumbangan yang diberikan agama terhadap masyarakat sebagai usaha yang aktif dan berjalan secara terus – menerus. Dalam hal ini ada dua fungsi agama bagi masyarakat diantaranya:
-         Agama telah membantu, mendorong terciptanya persetujuan mengenai sifat dan isi kewajiban – kewajiban sosial dengan memberikan nilai – nilai yang berfungsi menyalurkan sikap – sikap para anggota masyarakat dan menciptakan kewajiban – kewajiban sosial mereka. Dalam hal ini agama telah menciptakan sistem nilai sosial yang terpadu dan utuh.
-         Agama telah memberikan kekuatan penting dalam memaksa dan mempererat adat istiadat yang dipandang bagus yang berlaku di masyarakat.
Secara lebih jauh bahwa fungsi agama di masyarakat dapat dilihat dari fungsinya terutama sebagai suatu yang mempersatukan. Dalam pengertian harfiyahnya agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik antara anggota masyarakat maupun dalam kewajiban – kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Karena nilai – nilai yang mendasari sistem sosial dukungan bersama oleh kelompok – kelompok keagamaan, maka agama menjamin adanya persetujuan dalam masyarakat. Agama juga cenderung melestarikan nilai – nilai sosial, maka yang menunjukan bahwa nilai – nilai keagamaan tesebut tidak mudah diubah, karena adanya perubahan dalam konsepsi – kosepsi kegunaan dan kesenangan duniawi.
F.      Hubungan Agama dengan Negara
Betty R. Scharf berpendapat bahwa istilah agama dan Negara hanya berguna bagi pembahasan tentang agama dalam masyarakat – masyarakat kompleks bersekala besar dimana deferensiasi lembaga – lembaga sosial telah melewati proses panjang. Namun demikian ia menggunakan istilah – istilah ini dalam analisis awal terhadap hubungan antara lembaga agama dan lembaga politik di Negara – Negara dan masyarakat – masyarakat Kristen.
Pada umumnya orang muslim berpendapat bahwa pembangunan politik tidaklah mungkin tanpa islam. Sementara bagi kebanyakan ilmuan barat, sebagaimana juga agama – agama lain, islam merupakan penghalang pembangunan politik. Konplik pendapat ini dipicu oleh ketidak saling kenalan satu sama lain dan akibat adanya prasangka dari streotip cultural yang negative yang ada dikedua belah pihak.
Islam tidak dikenal dengan adanya diktomi antara agama dengan politik (Negara), keduanya secara organis berhubungan, bahkan juga integral dengan struktur ekonomi suatu Negara islam. Baik al-Qur’an, al-Hadist maupun sejarah islam membuktikan hal itu. Agama dan politik saling keterkaitan dan saling membutuhkan. Pada saat pertama kalinya kehadiran islam, masalah pertama yang dihadapinya adalah politik. Sebab ternyata tanpa peranan politik, islam tak akan pernah mampu hidup. Oleh sebab itu, islam harus memiliki kekuasaan demi kelancaran pengembangan agama.
Dengan demikian ada hubungan yang erat antara agama dengan Negara. Disinipun dapat dibuktikan bahwa perkembangannya suatu agama sangat bergantung pada kondisi politik tertentu. Apabila kondisi politik itu memungkinkan untuk melancarkan maneuver politik keagamaan, maka besar kemungkinan agama itu bisa berkembang dan begitupun sebaliknya. Hijrah Nabi Muhamad Saw. Dari mekah ke kota Madinah, misalnya adalah maneuver politik pertama yang dilakukannya dan merupakan kota yang memungkinkan dan potensial untuk pengembangan agama.
Bagi kaum muslimin dewasa ini islam merupakan jalan hidup yang merupakan aspek – aspek fisik, politik dan spiritual. Syariah islam itu meliputi perundang – undangan hukum, politik, upacara agama, dan moral. Hokum islam atau fiqih tidak terbatas hanya pada masalah – masalah sipil dan criminal, juga mengatur pelbagai urusan politik, ekonomi, sosial, nasional dan internasional. Oleh karena itu, tentu saja bisa berbeda dengan agama lainnya, islam tidak memisahkan agama dari politik (Negara).
Dalam memahami hubungan agama dengan Negara ini, ada beberapa konsep atau teori, di antaranya:
a.       Teokrasi
Dalam teori ini hubungan agama digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan dijalankan berdasarkan firman – firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan. Kerajaan Belanda dapat dijadikan contoh model paham ini, yang dalam sejarahnya, raja yakin sebagai pengemban tugas dan amanat suci dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya.
b.      Sekuler
Dalam teori ini agama dan Negara terpisah, artinya tidak ada hubungannya antara sistem kenegaraan dengan agama. Negara adalah urusan manusia yang bersifat duniawi, dan agama adalah urusan manusia dengan Tuhan.
c.       Komunis
Sedangkan teori ini mengandung arti bahwa hubungan agama dengan Negara bedasarkan pada filosofi matrealisme-dealektis dan matrealisme-historis. Agama dipandang sebagai candu masyarakat, manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Sedangka agama dianggap sebagai suatu kesadaran diri bagi manusia sebelum menemukan dirinya sendiri. Kehidupan manusia adalah manusia itu sendiri kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Nilai tertinggi dalam Negara adalah materi, karena manusia sendiri pada hakekatnya adalah materi.


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites