STUDI TERHADAP PRODUKTIFITAS KERJA KARYAWAN DI PT. INDUSTRI SANDANG I UNIT PATAL CIPADUNG

SKRIPSI

STUDI TERHADAP PRODUKTIFITAS KERJA KARYAWAN
DI PT. INDUSTRI SANDANG I UNIT PATAL CIPADUNG
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting dan tidak dapat disangkal lagi keberadaannya bila dibandingkan dengan faktor-faktor produksi lainnya, dimana maju mundurnya perusahaan tergantung dengan kepada tenaga kerja itu sendiri. Apabila tenaga kerja tersebut melakukan tugas dengan baik, maka baik pulalah hasil-hasil yang dicapai perusahaan sedangkan sebaliknya apabila tenaga kerja itu menjalankan tugasnya dengan cara yang kurang baik (tidak bersemangat) atau dengan sikap acuh tak acuh, maka hasil-hasil yang dicapai oleh perusahaan akan sedikit sekali, produktivitas tersebut akan menurun dan cita-cita yang diharapkan agar perusahaan tersebut sukses dan maju akan kandas.
Setiap perusahaan pasti akan mengharapkan agar karyawannya mempunyai semangat dalam bekerja, namun pada kenyataannya hampir di setiap perusahaan kerap terjadi maslaah melemahmnya daya kerja karyawan, artinya daya kerja mereka ada kalanya menurun, dengan semangat kerja menurun, maka otomatis produktivitas menurun. Hal ini dapat dapat dilihat dari berbagai aksi mereka seperti pemogokan kerja, kerjanya asal-asalan, absen dari bekerja dan aksi-aksi lainnya yang dilakukan oleh para pekerja produktivitas kerja mereka menurun. Masalah ini juga sering kita saksikan di berbagai media, masalah ketenagakerjaan baik di Indonesia maupun di berbagai belahan bumi lainnya, selalu menjadi topik pembicaraan yang aktual dalam masyarakat dari waktu ke waktu. Beberapa kasus yang biasanya terjadi, muncul kepermukaan, dibahas dan ditulis oleh berbagai media massa adalah tuntutan dari para pekerja, mulai dari tuntutan kenaikan gaji pokok, transportasi, bonus, THR dan tuntutan kesejahteraan lainnya (Izzudin Khatib At-Tamim, 1992: 107). Begitu pula masalah turunnya daya kerja karyawan, selain produktivitas menurun, juga dapat menimbulkan pemogokan, kepura-puraan dalam kerja dan berbagai aksi dan reaksi lainnya.
Seirama dengan perkembangan ekonomi yang semakin teknologois dan spesialis, kecenderungan jangka panjang adalah semakin besarnya proporsi pekerjaan yang jelas-jelas dipengaruhi oleh sikap tenaga kerja. Moral kerja (gairah kerja) yang rendah dapat mempunyai dampak jangka panjang dan jauh lebih merugikan dari pada hilangnya produktivitas temporal (Bedjo Siswanto, 1989: 263).
Sebenarnya semangat dan kegairahan kerja (moral kerja) sifatnya subjektif yakni tergantung kepada perasaan seseorang sehubungan dengan pekerjaannya. Oleh karena itu semangat dan kegairahan kerja agak tidak mudah diukur, akan tetapi mudah diabaikan. Biasanya kita memikirkan semangat dan kegairahan kerja hanya dari segi negatif, yaitu apabila semangat dan kegairahan kerja tersebut tervisualisasikan dalam tindakan nyata. Dengan demikian apabila tenaga kerja bergairah dalam bekerja, dikatakan bahwa tenaga kerja yang bersangkutan mempunyai derajat moral kerja yang tinggi. Sebaliknya apabila tenaga kerja tersebut tak bergairah, malas-masalan dalam bekerja, dikatakan bahwa tenaga kerja yang bersangkutan mempunyai derajat moral kerja yang rendah. Apabila segala perilaku lahiriah pada tenaga kerja sebagaimana lazimnya dikenal, memberikan petunjuk tentang bagaimana rasanya perasaan mereka, maka mungkin kita sama sekali tidak berpikir mengenai tinggi rendahnya moral kerja para tenaga kerja yang bersangkutan (Bedjo Siswanto, 1989: 262).
Disinilah pentingnya peranan manajemen personalia dalam mengelola tenaga kerja dan mesti menjadi perhatian besar dari pihak manajer agar menjadi baik dan terarah dengan berbagai kebijakan. Pihak perusahaan harus mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan semangat dan gairah kerja karyawan menurun, lalu langkah apa yang harus dilakukan oleh perusahaan agar semangat mereka kembali meningkat. Dengan adanya upaya peningkatan terhadap semangat kerja mereka, diharapkan karyawan dapat memusatkan pikiran dan perhatiannya dengan baik terhadap pekerjaan yang dilakukannya. Sehingga semangat kerja mereka meningkat dan dengan semangat kerja meningkat, maka otomatis produktivitas pun meningkat, sesuai dengan apa yang diharapkan oleh perusahaan.
Hal tersebut akan menimbulkan kesadaran dan anggapan bagi karyawan, bahwa dirinya merupakan bagian dari perusahaan dan juga adanya anggapan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja merupakan miliknya, sehingga mereka bekerja dengan semangat, dengan demikian tujuan perusahaan yang diharapkan itu berarti tujuan yang diharapkan pula oleh karyawan.
Berdasarkan fenomena di atas, memotivasi penulis untuk menyusun masalah tersebut. Yang menjadi obyek penelitian adalah salah satu perusahaan yang ada di sekitar wilayah Cipadung tepatnya PT. Industri Sandang I Unit Patal Cipadung. Setelah penulis mengadakan studi pendahuluan, di perusahaan inipun ternyata tidak berbeda dengan perusahaan-perusahaan lain, adakalanya produktivitas kerja karyawan naik dan adakalanya turun diakibatkan semangat kerja mereka menurun. Hal ini menurut Bejo Siswanto, walau pada situasi dan kondisi bagaimanapun masalah yang berhubungan dengan moral kerja (semangat dan gairah kerja) karyawan pasti selalu ada. Dalam menghadapi masalah tersebut lalu perusahaan ini mengaharapkan produktivitas kerja mereka meningkat dan apa-apa yang dicita-citakan oleh perusahaan ini akan tercapai dengan sukses dan gemilang, serta bagaimana hukum fiqih muamalah dalam masalah tersebut terutama dalam masalah produktivitas karyawan dan upaya peningkatan produktivitas yang dilakukan oleh perusahaan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam masalah penelitian ini penulis mengambil judul: ‘STUDI TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA KARYAWAN DI PT. INDUSTRI SANDANG I UNIT PATAL CIPADUNG.”

B.    Perumusan Masalah
Dari permasalah di atas, penulis kiranya dapat merumuskan masalah dengan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
1.    Bagaimana realisasi produktivitas kerja karyawan di PT. Industri Sandang I Unit Patal Cipadung?
2.    Apa saja upaya yang dilakukan oleh PT. Industri Sandang I Patal Cipadung dalam peningkatan produktivitas kerja karyawannya?
3.    Bagaimana tinjauan fiqih muamalah dalam masalah perburuhan yang berhubungan dengan produktivitas kerja karyawan PT. Patal Cipadung dan upaya peningatakannya?

C.    Tujuan Penelitian
1.    Untuk mengetahui realisasi produktivitas kerja karyawan PT. Industri Sandang I Unit Patal Cipadung.
2.    Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh PT. Industri Sandang I Patal Cipadung dalam peningkatan produktivitas kerja karyawannya.
3.    Untuk mengetahui tinjauan fiqih muamalah dalam masalah perburuhan yang berhubungan dengan produktivitas kerja karyawan dan upaya peningkatannya.

D.    Kerangka Pemikiran
Sebagai salah satu aktivitas muamalah, kerja menduduki posisi yang paling penting dalam Islam. Islam mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap kerja, baik dalam pengertiannya yang umum maupun yang khusus.
Kerja dalam pengertiannya yang luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi maupun nono materi, intelektual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniaan dan keakhiratan. Dalam kaitan ini, Al-Qur'an telah banyak membicarakan ayat-ayat tentang akidah dan iman yang diikuti dengan ayat-ayat tentang kerja, pada bagian lain, ayat-ayat kerja tersebut dikaitkan dengan kemaslahatan, terkadang juga dikaitkan dengan hukum dan pahala di dunia maupun di akhirat. Al-Qur'an juga mendeskripsikan kerja sebagai etika kerja, baik kerja positif maupun negatif.
Di dalam Al-Qur'an Allah menyebut kata amal (kerja) sebanyak 602 kali, termasuk kata bentuknya. Hadis-hadis Rasulullah Saw. juga banyak yang menyinggung tentang keutamannya. Dalam Al-Qur'an ditemukann bentuk kata dari lafadz ‘amil (bekerja) sebanyak 22 kata, ayat tersebut di antaranya yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 62:
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya orang-orang mu'min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
(A. Soenarjo dkk, 1971: 19)
Ayat-ayat yang berhubungan dengan pekerjaan atau perbuatan tersebut, semua itu meliputi hukum-hukum pokok atau menilai pekerjaan, persoalan kerja hukum dan penghargaan padanya. Untuk membahas masalah ini yang dorot penulis adalah masalah kerja. Pengertian kerja secara khusus adalah setiap potensi yang dikeluarkan manusia untuk memenuhi tuntutan hidupnya berupa makanan, pakaian, tempa tinggal dan peningkatan taraf hidupnya. Inilah pengertian kerja yang biasa dipakai dalam dunia ketenagakerjaan dewasa ini, sedangkan pekerjaan dalam lingkup hidup pengertian ini adalah orang yang bekerja dengan menerima upah, baik pekerja harian ataupun bulanan, maupun dalam perusahaan atau lembaga.
Pembatasan semacam ini didasarkan pada realitas yang ada di negara-negara Barat, komunis atau kapitalis yang mengelompokkan masyarakat menjadi kelompok buruh dan majikan. Kondisi semacam ini akhirnya melahirkan kelas buruh dengan kelompok majikan, dan sering sekali muncul konflik antar kelompok buruh dan majikan, bahkan mampu melahirkan revolusi proletar (kaum buruh) atau pergerakan yang menuntut adanya perbaikan kerja dan situasi kerja dan pekerja, termasuk pemberian hak mereka, terkadang dari sana muncul bentuk-bentuk kecemburuan seiring dengan desakan zaman. Dengan demikian, setiap saat selalu diliputi oleh suasana konflik antara kaum buruh dengan majikan (Abdul Aziz Al-Khayyat, 1994: 22).
Pengelompokkan ini memang masih tumpang tindih, dan di antara pemikir Islam belum ada kesepakatan, sehingga mengkatagorikan kelompok ini dalam pengertian para pekerja pada usaha-usaha atau perkumpulan serikat buruh. Sementara sebagian yang lainnya tidak memasukkan para pegawai pemerintah ke dalam katagori ini, namum memasukkan pegawai perusahaan dan lembaga-lembaga swasta dalam kategori para pekerja lain yang memperoleh gaji tetap. Inilah yang diistilahkan dalam fiqih Islam sebagai al-ajiir al-khaash (pegawai tetap).
Dasar-dasar hukum tentang kerja yang akan dikemukakan penulis di sini adalah dalam hal perburuhan yang menyangkut di dalamnya aturan-aturan hubungan kerja antara majikan dan buruh, yang keduanya mempunyai tanggung jawab masing-masing, sebagaimana firman Allah dalam al-Qur'an surah an-Nahl ayat 93:
... وَلَتُسْأَلُنَّ عَمَّا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ {النمل: 93}
“… kamu semua pasti akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah kamu kerjakan. (A. Soenarjo dkk, 1971: 416).
Selain itu, masalah yang berhubungan dengan etika bekerja dalam Islam serta tinjauan Islam terhadap upaya peningkatan etika kerja yang dilakukan oleh pihak majikan sebagai perwujudan tanggung jawab dia terhadap pihak pekerjanya, yang tentu dalam pengambilan dasar hukumnya ada yang langsung sudah terdapat dalam sumber hukum pokok yaitu al-Qur'an dan al-Hadis ada yang bersifat ijtihadi, sebab tidak semua permasalahan terinci di dalam sumber hukum pokok. Oleh karena itu dalam menentukan hukumnya memerlukan kajian dengan menggunakan sumber hukum lain yang asalnya digali berdasarkan sumber pokok tadi. Dasar hukum yang bersifat ijtihadi itu adakalanya mengambil berdasarkan maslahah mursalah, qiyas dan lain-lain.
Setiap orang diberi kebebasan berusaha dan bekerja agar ia merasa bebas menggunakan haknya dalam mencari nafkah hidupnya dan dalam mengatur usahanya menuju ke arah perkembangan semangat bekerja dan tolong menolong dan menjauhkan persaingan dan pergumulan yang tidak sehat (Amin Aziz, 1992: 21). Hal ii sesuai dengan rangka dasar ekonomi Islami yang memandang bahwa bekerja itu sebagai pokok produksi.
Zainal Abidin Ahmad (1979: 125) menyebutkan lima pokok pendirian ekonomi menurut Islam:
1.    Kewajiban bekerja (وجوب العمل)
2.    Membasmi pengangguran (مقت البطالة)
3.    Mengakui hak milik (قرار الملكية الشخصية)
4.    Kesejahteraan Agama dan social (جعل المال فى المصالح الدينية والإجتماعية)
5.    Iman kepada Allah (الإيمان بالله)
Allah memerintahkan kepada hambanya agar berusaha sekuat tenaga mengarah kepada potensi yang ada untuk mencipatakan kemakmuran dan kesejahteraan dan kemakmuran hidup, sesuai dengan firman Allah dalam Surah al-Jumu’ah ayat 10.
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
Seorang yang berusaha dengan sesungguhnya untuk mendapatkan kepentingan pribadinya dengan tidak merugikan orang lain, karena kesungguhannya itu ia boleh mencari rizki dan mendapatkan segala sesuatu yang dapat dicarinya, dengan syarat di dalam barang yang didapatkannya itu tidak terdapat hak orang lain. Ia memberi manfaat kepada orang lain dan menerima manfaat dari padanya, hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah. Adapun prinsip-prinsip mumalah itu adalah sebagai berikut (Juhaya S. Praja, 1995: 113-114).
·    Asas Tabadalul Manafi, adalah segala bentuk kegiatan mumalah harus memberikan keuntngan dan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan muamalah.
·    Asas Tasamuh, adalah asas penerapan keadilan dalam bidang muamalah yang menghendaki agar harta tidak hanya digunakan oleh segelintir orang, sehingga harta itu harus terdistribusikan secara merata di antara seluruh masyarakat.
·    Asas ‘Antaroodin (suka sama suka), adalah bahwa setiap bentuk muamalah antar individu atau pihak yang melaukan transaksi muamalah harus berdasarkan kerelaan masing-masing.
·    Asas Adamul Gharar, adalah setiap bentuk muamalah tidak boleh ada gharar, yaitu tipu daya atau sesuatu yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan sehingga mengakibatkan hilangnya unsur kerelaan salah satu pihak dalam melakukan transaksi (perikatan).
·    Asas Birr Wataqwa, adalah segala bentuk muamalah untuk bir wattaqwa, yakni kebijakan dan ketakwaan dalam berbagai bentuknya, dengan kata lain muamalah yang bertentangan dengan kebijakan dan ketaqwaan atau yang bertentangan dengan tujuan-tujuannya tidak dapat dibenarkan.
·    Asas Musyarakah, adalah kerja sama antar pihak yang saling menguntungkan, bukan saja dari pihak yang terlibat melainkan juga bagi keseluruhan masyarakat.
Prinsip-prinsip umum ini berlaku tetap, artinya tidak mengalami perubahan walaupun kondisi kemajuan ekonomi sudah berubah.
Dalam tata kehidupan sosialnya manusia senantiasa mengadakan hubungan dengan sesamanya baik antara individu, individu dengan masyarakat atau antara masyarakat dengan masyarakat lainnya. Berkenaan dengan hal ini, Islam adalah suatu sistem social dan juga suatu jalan spiritual, syari’ah dan thariqah.
Dari sini jelaslah, bahwa apapun yang dilakukan manusia, Islam telah mengaturnya, untuk mencipatakan hal itu Allah swt. telah mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam suatu bentuk kegiatan muamalah. Salah satu contoh muamalah yang sudah jelas halalnya adalah Ijarah (sewa menyewa / upah mengupah), sedangkan salah satu tujuannya adalah untuk terciptanya hubungan saling tolong menolong antar sesamanya, sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 2.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (A. Soenarjo dkk, 1971: 156).
Akan tetapi dalam masalah sistem kinerjanya perlu diperhatikan apakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah tadi.
Oleh karena pentingnya masalah perburuhan (majikan dan buruh), maka negera serta pemerintah harus memenuhi tuntutan para pekerja untuk mewujudkan keadilan, menjamin keamanan dan lain sebagainya sesuai dengan prinsip-prinsip umum muamalah di atas tadi.
Jika Islam telah lebih dulu dalam menangani masalah ini dibandingkan dengan negara-negara Barat tanpa adanya demonstrasi masalah kerja, serta konflik dan bentrokan-bentrokan. Hal ini disebabkan Islam adalah syari’at Rabbani, yang Allah turunkan untuk kesejahteraan manusia.

E.    Langkah-langkah Penelitian
Langkah-langkah penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan ini adalah sebagai berikut:
1.    Metode Penelitian
Data atau keterangan-keterangan yang digunakan dalam penyusunan ini adalah dengan metode deskriptif yaitu menjelaskan dan menggambarkan tentang sistem perburuhan yang ada di Patal Cipadung terutama dalam masalah yang berhubungan dengan produktivitas kerja karyawannya dan upaya peningkatannya yang dilakukan oleh pihak perusahaan, serta dianalisis dan dioleh melalui tinjauan pendekatan fiqih muamalah. Tinjauan tersebut dilakkan dengan membandingkan kesesuaian dalam masalah hukumnya.

2.    Sumber Data
a.    Sumber data primer
Sebagai sumber data primer dalam penelitian ini adalah:
1)    Bapak Muhson selaku Kepala Seksi Personalia dan umum
2)    Bapak Sahadi selaku Kepala Tata Usaha
3)    Bapak Saefudin selaku Seksi Urusan Administrasi Personalia
4)    Buku Panduan PT. Industri Patal Cipadung.
b.    Sumber data skunder
Buku-buku tentang ketenagakerjaan dalam Islam, yang meliputi hubungan antara bruh dengan majikan. Serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan masalah penelitian.
3.    Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penulisan ini melalui:
a.    Observasi, ialah melakukan pengamatan langsung ke PT. Industri Sandang I Unit Patal Cipadung.
b.    Interview (wawancara), merupakan metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab langsung dengan informan dari PT. Industri Sandang I Patal Cipadung, yaitu Bapak Muhson, Bapak Suhadi, Bapak Saefudin.
c.    Studi kepustakaan, dilakukan dengan cara mempelajari literatur-literatur dari kepustakaan dan buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah penelitian ini.
4.    Jenis Data
Data penelitian ini diklasifikasikan pada:
a.    Data tentang produktivitas kerja karyawan Patal Cipadung serta upaya peningkatannya yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
b.    Data tentang tinjauan umum Fiqh Mumalah terhadap sistem perburuhan di Patal Cipadung yang berhubungan dengan produktivitas kerja karyawan serta bentuk upaya yang dilakukan perusahaan. 
5.    Analisis Data
Setelah penulis mengumpulkan data dengan langkah-langkah tersebut di atas, kemudian penulis mengolahnya dan menganalisinya melalui pendekatan fiqih muamalah, sehingga jelas pengklasifikasiannya yang kemudian disimpulkan, dan analisis yang dilakukan kualitatif. Hasil dari analisa tersebut penulis tuangkan dalam bentuk laporan ini.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites